Pandan, Tapanuli Tengah | pa-pandan.go.id (24/3/2022)
Rabu, 23 Maret 2022 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pandan, Hakim Mediator (Salamat Nasution, S.H.I., M.A.) berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara dalam gugutan harta bersama. Mediasi berhasil damai dikarenakan selama mediasi berlangsung kedua belah pihak bersikap kooperatif dan berperan aktif dalam menemukan solusi terbaik bagi keduanya.
Dalam proses mediasi, hakim mediator juga memberikan nasehat dan wejangan untuk kedua belah pihak agar tetap dapat berhubungan baik dan bekerja sama dalam membesarkan anak-anak sehingga mereka tetap tumbuh dengan penuh cinta dan kasih sayang dari kedua orangtuanya.(lak)
“PA Pandan Mempesona”