logo web

Dipublikasikan oleh PA Ngamprah pada on .

Hakim Mediator PA Ngamprah Berhasil Memediasi Para Pihak

Jumat (12/03/2021), Hakim Pengadilan Agama Ngamprah Koidin,SHI.MH., yang bertindak sebagai Hakim Mediator dalam proses mediasi dalam perkara Cerai Talak dengan nomor register perkara 202/PdtG/2021/PANph. membuahkan keberhasilan.

mediasi

Proses mediasi yang di hadiri oleh kedua belah pihak berjalan dengan lancar dan berujung keberhasilan sebagian, meskipun tidak berhasil seluruhnya dikarenakan kedua belah pihak tetap sepakat melanjutkan perceraian, proses mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan Sebagian yang terkait dengan nafkah iddah, nafkah anak dan harta bersama.

Keberhasilan mediasi tersebut berdasarkan atas kesadaran Pemohon dan Termohon untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Selain itu, tentu saja keberhasilan dalam proses mediasi ini membuktikan bahwa Hakim mediator sangat ahli dalam menangani suatu perkara dengan baik, yang memberikan solusi tepat dan dapat diterima setelah mendengarkan pendapat dari kedua belah pihak sehingga pada akhirnya tercapai kesepakatan diantara keduanya.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice