Hakim Mediator PA Ngamprah Berhasil Memediasi Para Pihak
Jumat (12/03/2021), Hakim Pengadilan Agama Ngamprah Koidin,SHI.MH., yang bertindak sebagai Hakim Mediator dalam proses mediasi dalam perkara Cerai Talak dengan nomor register perkara 202/PdtG/2021/PANph. membuahkan keberhasilan.
Proses mediasi yang di hadiri oleh kedua belah pihak berjalan dengan lancar dan berujung keberhasilan sebagian, meskipun tidak berhasil seluruhnya dikarenakan kedua belah pihak tetap sepakat melanjutkan perceraian, proses mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan Sebagian yang terkait dengan nafkah iddah, nafkah anak dan harta bersama.
Keberhasilan mediasi tersebut berdasarkan atas kesadaran Pemohon dan Termohon untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Selain itu, tentu saja keberhasilan dalam proses mediasi ini membuktikan bahwa Hakim mediator sangat ahli dalam menangani suatu perkara dengan baik, yang memberikan solusi tepat dan dapat diterima setelah mendengarkan pendapat dari kedua belah pihak sehingga pada akhirnya tercapai kesepakatan diantara keduanya.