logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim Mediator PA Mungkid Berhasil Mendamaikan Sengketa Harta Bersama

Mungkid | PA Mungkid

Dengan dilakukannya penandatanganan akta perdamaian kedua belah pihak berperkara, Rabu tanggal 29 Mei 2019 proses mediasi dengan mediator H. Masrukhin, S.H., M. Ag (hakim Pengadilan Agama Mungkid) kembali berhasil mendamaikan perkara gugatan harta bersama yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Mungkid Nomor Perkara 437/Pdt.G/2019/PA.Mkd tanggal 13 Maret 2019.

Akta Perdamaian tersebut dibacakan oleh mediator setelah Para Pihak mencapai kesepakatan damai dalam proses mediasi dengan Laporan Mediator tertanggal 29 Mei 2019. Setelah putusan akta perdamaian tersebut dibacakan terlihat dari raut wajah para pihak, adanya rasa puas atas kesepakatan damai yang telah dikukuhkan dalam akta perdamaian tersebut.

Keberhasilan mencapai kesepakatan damai di Pengadilan Agama Mungkid, tentu hal tersebut terdasari telah terlaksana adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak dan juga tak terlepas dari kesungguhan dalam menjalankan fungsi mediator mendamaikan para pihak yang bersengketa, sehingga dicapai kata sepakat antara mereka dalam menyelesaikan sengketa yang ada.

Dengan harapan kedepannya semakin banyak perkara di Pengadilan Agama Mungkid yang berhasil didamaikan oleh para mediator. Selanjutnya dengan telah ditandatangani akta pedamaian oleh kedua belah pihak dihadapan mediator maka perkara Nomor 437/Pdt.G/2019/PA.Mkd. oleh Majlis hakim pemeriksa perkara dinyatakan selesai dan dibuatkan putusan / akta van dading dan majlis hakim memeritahkan para pihak untuk mentaati dan melaksanakan akta perdamaian yang telah disepakati bersama.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice