Hakim Mediator PA Muara Tebo Berhasil Tengahi Konflik

Muara Tebo| PA Muara Tebo
Setelah sebelumnya berhasil memediasi perkara harta bersama, kini Hakim PA Muara Tebo, Asrori Amin, M.H.I kembali membuktikan kepiawaiannya menengahi konflik rumah tangga yang diajukan ke meja hijau PA Muara Tebo dengan nomor perkara 0278/Pdt.G/2014/PA.Mto. Setelah diwejangi beberapa potongan hadits, pasangan suami istri NF (28) dan PN (39) sepakat untuk mengakhiri sengketa rumah tangganya dan rujuk kembali.
Kepada redaksi, Senin (1/12/2014), Hakim Asrori menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugasnya sebagai mediator dia selalu menekankan bahwa mediasi ataupun perdamaian merupakan sebuah solusi yang didasarkan pada kepentingan dan kebutuhan masing-masing pihak yang berperkara. Oleh sebab itu, berhasil tidaknya sebuah mediasi pada intinya ada di tangan para pihak yang berperkara.
Mediasi menurut jebolan Magister Hukum Islam IAIN Raden Intan ini juga mempunyai peran penyelesaian perkara yang adil, memuaskan para pihak serta hemat waktu. Oleh karena itu dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim mediator dia selalu menekankan pada para pihak yang dimediasi untuk tidak mengedepankan ego dan gengsi masing-masing.
“Dalam menjalankan tugas selaku mediator saya seringkali menganalogikan sebuah peristiwa dengan sebuah lika liku rumah tangga yang tujuannya untuk disadari oleh para pihak berperkara bahwa manusia bukanlah makhluk sempurna,” ujarnya lugas. (Ahmad Khumaidi/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)