Hakim Mediator PA Muara Bungo berhasil damaikan perkara Harta Bersama melalui Mediasi
Muara Bungo| www.pa-muarabungo.go.id Kamis (02/12/2021) Keberhasilan Mediasi merupakan sebuah prestasi membanggakan bagi setiap Hakim Mediator. Mediasi merupakan wujud penyelesaian suatu persengketaan melalui inisiatif pihak yang bersengketa dengan ditengahi oleh seorang Mediator yang berperan sebagai pengadil yang tidak memihak dan hanya berfungsi sebagai pemberi saran kepada pihak yang bersengketa dalam mengupayakan penyelesaian. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 dalam Pasal 3 butir 1 dinyatakan "Setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan/atau Kuasa Hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi.
Bertempat di Ruang Mediasi PA Muara Bungo salah sastu Hakim Mediator PA Muara Bungo Dra. Hj. Asmidar yang merupakan Hakim Senior berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam perkara gugatan Harta Bersama/Harta Gono gini antara Halimatun Sakdiah binti Rahmat HZ sebagai Penggugat dan Nasrun Y bin Yahya Z sebagai Tergugat yang dulu merupakan pasangan suami istri dengan register perkara Nomor 486/Ptd.G/2021/PA.Mab. Meskipun Mediasi ini merupakan proses Mediasi pertama, para pihak yang bersengketa sepakat untuk berdamai. Keberhasilan Mediasi ini tentunya berkat kepiawaian sang Mediator dalam memberikan pemahan dan penjelasan kepada para pihak yang bisa menggugah hati dan akhirnya memutuskan untuk berdamai. Meskipun awalnya berlangsung alot, upaya perdamaian yang diupayakan oleh Hakim Mediator pada akhirnya dinyatakan berhasil seluruhnya dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian. Jurdilaga/Mr