Hakim Mediator PA Merauke Berhasil Damaikan Perkara Gugatan Hak Asuh Anak

Penggugat, Mediator (Achmad, N. S. HI) dan Tergugat
Merauke | PA Merauke
Dengan dilakukannya penandatanganan akta perdamaian kedua belah pihak yang berperkara pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 proses mediasi dengan mediator Achmad N, S.HI (Hakim Pengadilan Agama Merauke) berhasil mendamaikan perkara gugatan Hak Asuh Anak (Hadhanah) yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Merauke Nomor Perkara 187/Pdt.G/2019/PA.Mrk tanggal 21 Juni 2019.
Kesepakatan Perdamaian tersebut dibacakan oleh mediator setelah Para Pihak mencapai kesepakatan damai dalam proses mediasi dengan Laporan Mediator tertanggal 18 Juli 2019. Setelah putusan akta perdamaian tersebut dibacakan terlihat dari raut wajah para pihak, adanya rasa puas atas kesepakatan damai yang telah dikukuhkan dalam kesepakatan perdamaian tersebut.
Keberhasilan mencapai kesepakatan damai di Pengadilan Agama Merauke, tentu hal tersebut terdasari telah terlaksana adanya komunikasi yang baik antara para pihak dan mediator, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak dan juga tak terlepas dari kesungguhan dalam menjalankan fungsi mediator mendamaikan para pihak yang bersengketa, sehingga dicapai kata sepakat antara mereka dalam menyelesaikan sengketa yang ada.
Suasan ketika para pihak mencapai kesepakatan
Dengan harapan kedepannya semakin banyak perkara di Pengadilan Agama Merauke yang berhasil didamaikan oleh para mediator, dan Mediator juga berpesan kepada para pihak untuk mentaati dan melaksanakan hasil kesepakatan perdamaian yang telah disepakati bersama.