logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Hakim Mediator PA Manna Berhasil Mediasi Perkara Penguasaan Anak: Berujung Damai dengan Akta Perdamaian

WhatsApp Image 2025 06 23 at 14.54.21 1

Senin, 23 Juni 2025 - Komitmen Pengadilan Agama Manna dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai kembali membuahkan hasil positif. Kali ini, perkara penguasaan anak dengan nomor perkara 244/Pdt.G/2025/PA.Mna berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator Marlina, S.H.I., M.H., dengan hasil akhir berupa kesepakatan damai yang dituangkan dalam Akta Perdamaian.

Menariknya, proses mediasi ini tidak hanya melibatkan para pihak secara langsung, namun masing-masing pihak juga didampingi oleh kuasa hukum yang berperan aktif dalam menjembatani komunikasi dan menyusun poin-poin kesepakatan secara adil dan bijaksana. Kehadiran kuasa hukum turut memperkuat legalitas dan kepastian hukum dari hasil mediasi tersebut.

Proses mediasi dilaksanakan dalam beberapa kali pertemuan tertutup di ruang mediasi Pengadilan Agama Manna. Dalam suasana yang kondusif dan penuh kehati-hatian, Hakim Mediator Marlina memimpin proses dengan pendekatan yang humanis dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Para pihak, melalui kuasa hukum masing-masing, menyampaikan keinginan, keberatan, dan harapan mereka secara terbuka.

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa dengan niat baik, komunikasi terbuka, dan pendampingan hukum yang profesional, perkara yang sangat emosional seperti penguasaan anak dapat diselesaikan secara damai tanpa perlu melalui proses persidangan yang panjang.

Setelah tercapainya kesepakatan antara para pihak, hasil mediasi kemudian dituangkan ke dalam Akta Perdamaian oleh Majelis Hakim, yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, serta berlaku layaknya putusan pengadilan. Dengan demikian, perkara tersebut dinyatakan selesai tanpa perlu melanjutkan ke tahap pembuktian lebih lanjut.

Penyelesaian perkara seperti ini patut diapresiasi karena mampu menyeimbangkan aspek hukum dan nilai-nilai kemanusiaan. Pimpinan Pengadilan Agama Manna akan terus mendorong peran aktif hakim mediator dan kuasa hukum dalam menyelesaikan perkara-perkara kekeluargaan secara damai dan berkeadilan.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa pendekatan damai dalam penyelesaian sengketa di lingkungan peradilan agama tidak hanya mungkin dilakukan, tetapi juga efektif serta memberikan manfaat jangka panjang bagi pihak-pihak yang bersengketa, terutama anak-anak yang menjadi subjek utama dalam perkara

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice