Hakim Mediator PA Manna, Berhasil Damaikan Pasangan Dalam Perkara Cerai Gugat
Manna, 28 April 2025 — Sebuah keberhasilan membanggakan kembali ditorehkan oleh Pengadilan Agama Manna. Hakim Mediator, Marlina, S.H.I., M.H., berhasil mendamaikan pasangan suami istri dalam perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara: 156/Pdt.G/2025/PA.Mna melalui proses mediasi yang berlangsung pada hari Senin, 28 April 2025.
Dalam proses mediasi yang berlangsung secara kondusif dan penuh kehati-hatian, Hakim Mediator Marlina mampu menjembatani komunikasi antara kedua belah pihak yang sebelumnya bersikeras untuk bercerai. Pendekatan persuasif serta keahlian dalam mendengarkan dan memahami akar permasalahan rumah tangga menjadi kunci utama keberhasilan mediasi ini.
Hasilnya, pihak Penggugat mencabut gugatan cerai yang sebelumnya telah diajukan, dan perkara resmi dinyatakan "Berhasil dengan Pencabutan." Keputusan ini tidak hanya menjadi catatan positif bagi Pengadilan Agama Manna, tetapi juga menjadi bukti bahwa mediasi yang efektif dapat menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan konflik rumah tangga secara damai.
Keberhasilan ini sejalan dengan semangat Mahkamah Agung Republik Indonesia yang terus mendorong penyelesaian perkara melalui jalur mediasi sebagai solusi win-win bagi para pihak. Keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan peran penting mediasi dalam proses peradilan, tetapi juga menjadi cerminan keberhasilan Hakim Mediator dalam menciptakan ruang damai bagi para pencari keadilan.
Pengadilan Agama Manna terus mendorong optimalisasi peran mediasi sebagai bagian dari komitmen mewujudkan peradilan yang humanis, cepat, dan berbiaya ringan. Keberhasilan ini menjadi salah satu bukti nyata dari implementasi semangat tersebut. (KIM)