logo web

Dipublikasikan oleh PA Lebong pada on .

Hakim Mediator PA Lebong Kembali Damaikan Penggugat Dan Tergugat Dengan Mediasi

PA-Lebong (07/10). Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Lebong telah dilaksanakan proses Mediasi oleh  Hakim Mediator. Mediator dari unsur Hakim Pengadilan Agama Lebong Hesti Yozevta Ardi, S.H.I. kembali  berhasil mendamaikan pihak, dalam  perkara Cerai Gugat nomor 131/Pdt.G/2020/PA.Lbg.

Mediasi merupakan salah satu rangkaian yang wajib diikuti oleh setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan / atau kuasa hukum dalam prosedur penyelesaian perkara. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.

Setelah menerima mandat berupa penetapan dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Alamsyah, S.H. bahwa berdasarkan pilihan Penggugat dan Tergugat yang sepakat memilih mediator dari unsur Hakim Pengadilan Agama Lebong, mediatorpun melakukan mediasi yang pertama kalinya semenjak jadwal sidang ditetapkan yaitu pada tanggal 7 Oktober 2020, dan ahirnya Penggugat dan Tergugat menyatakan berdamai akan kembali membina rumah tangga dan mencabut permohonan Penggugat untuk bercerai dalam persidangan;

Dalam pertemuan mediasi itupun masing-masing pihak mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, dimana masing-masing pihak, Penggugat dan Tergugat saling merasa benar dan tidak mau mengalah. Setelah mendengarkan arahan dan pandangan-pandangan dari Mediator ahirnya Penggugat dan Tergugat saling menyadari bahwa keduanya saling punya andil terhadap tidak baiknya rumah tangga mereka, sehingga Penggugat dan Tergugat menyadari serta menyesali akan memperbaiki sikap prilaku masing-masing dan kedepan berusaha lebih baik lagi;

Di akhir proses mediasi, Mediator berpesan bahwa rumah tangga itu dibangun oleh dua orang yaitu Suami dan Isteri, maka sudah menjadi keharusan Penggugat sebagai isteri dan Tergugat sebagai suami harus saling menjalankan kewajibannya jangan sampai melalaikan kewajibannya, jika lalai terhadap kewajiban tersebut disitulah awalmula permasalahan rumah tangga muncul, sehingga sakinah mawaddah warahmah bukannya terwujud justru tambah jauh dari Penggugat dan Tergugat. (red. PAL)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice