Hakim Mediator PA Lahat Berhasil Memediasi Perkara Waris

Lahat | www.pa-lahat.net
Selasa tanggal 13 November 2018, bertempat di ruangan mediasi Pengadilan Agama Lahat, mediator Hakim Drs. Nusirwan, S.H., M.H berhasil memediasi perkara waris dengan Nomor Perkara 755/Pdt.G/2018/PA. Lt sehingga terdapat kesepakatan atau perdamaian. Dengan adanya perdamaian ini maka perkara diputus dengan Akta Perdamaian.
Drs. Nusirwan, S.H., M.H. sebagai mediator mengatakan bahwa pelaksanaan mediasi berjalan dengan alot, karena masing-masing pihak punya alasan dan tetap dengan argumentasinya. Namun dengan kejelian mediator setelah mendengar, memahami, memilah dari argumentasi masing-masing tersebut maka mediator dapat mencarikan solusi penyelesaian diantara pihak-pihak tersebut. Sehingga pihak-pihak yang berperkara dapat menerima solusi yang ditawarkan mediator.
Mediator hakim Drs. Nusirwan, S.H., M.H dalam 1.5 bulan terakhir ini setidaknya sudah 3 perkara yang dapat diselesaikan melalaui mediasi, yakni perkara gugatan cerai Nomor 680 dicabut, perkara gugatan cerai Nomor 626/Pdt.G/2018/PA. Lt di cabut dan perkara waris Nomor 755/Pdt.G/2018/PA.Lt diputus dengan Akta Perdamaian.
Semoga yang akan datang semakin banyak lagi mediator Pengadilan Agama Lahat dapat menyelesaikan perkara dengan melalui mediasi. (Nsw Brooo).