Hakim Mediator PA Kuala Pembuang Berhasil Mediasi Sengketa Harta Bersama

Kuala Pembuang | PA Kuala Pembuang
Tiada hal yang lebih mengesankan bagi hakim selain keberhasilan mendamaikan pihak-pihak bersengketa. Karena itu nasihat perdamaian kepada para pihak bersengketa dalam persidangan wajib hukumnya, terlepas berhasil atau tidak, begitu pula dengan proses mediasi yang wajib ditempuh bagi para pihak sesuai amanat Perma Nomor 1 Tahun 2016, yang jika dilewatkan bisa menyebabkan putusan batal demi hukum;
Keberhasilan mediasi baru baru ini terjadi di PA Kuala Pembuang, lewat mediatornya Abdul Hamid, S.H.I., sengketa harta bersama berhasil didamaikan dengan kesekapakatan perdamaian yang dikukuhkan dalam sebuah akta van dading;
Penyelesaian sengketa dengan jalan perdamaian tentu merupakan jalan terbaik bagi semua pihak karena tidak ada yang menang dan kalah, semuanya menjadi pemenang, hal ini sejalan dengan firman Allah SWT surah Annisa ayat 128 yang berbunyi :
وَالصُّلْحُ خَيْرٌ
“Perdamaian itu lebih baik “
Sebagai Pengadilan Agama yang baru, tentu keberhasilan ini menjadi awal yang baik baik Pengadilan Agama Kuala Pembuang dengan harapan akan ada lagi perkara-perkara yang bermuatan sengketa yang berhasil didamaikan, semoga….