Hakim Mediator PA Kota Madiun berhasil Damaikan Pasutri Perkara Verzet
Kamis, 10 Maret 2022 Hakim Mediator Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H.,M.H. kembali berhasil mendamaikan pihak berperkara dalam perkara Cerai Gugat Verzet dengan nomor 71/Pdt.G/2022/PA.Mn. yang telah diajukan kembali Verzet oleh Tergugat.
Hakim Mediator yang juga sebagai Ketua PA Kota Madiun menyampaikan inti permasalahan tersebut adalah mengenai suami yang selama ini tidak memberikan nafkah kepada isteri. Dalam proses mediasi tersebut, Mediator mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dan memberikan pandangan terkait perceraian serta bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga apalagi kedua belah pihak telah memiliki anak.
Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, kedua belah pihak tersentuh hatinya dan akan mempertahankan rumah tangganya. Menurut Mediator, mereka mau untuk rukun kembali dengan perjanjian bahwa suami telah berjanji akan memberikan nafkah kepada isteri. Sehingga mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan untuk berdamai dan membina rumah tangga bersama kembali.
Keberhasilan mediasi ini merupakan keberhasilan yang kesekian kalinya dan menjadi sebuah prestasi tersendiri bagi Mediator juga PA Kota Madiun. Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara di PA Kota Madiun yang berhasil didamaikan oleh para mediator.