“Biduk yang nyaris tenggelam, akhirnya kembali berlayar”.
Hakim Mediator PA Kota Padang Sidempuan (Fadlah Mardiyah Pulungan, S.H.I., M.A) kembali berhasil dalam mediasi perkara. Tepatnya pada 22 September 2021, di ruang Mediasi PA Kota Padang Sidempuan, telah dilaksanakan mediasi untuk perkara cerai gugat dengan No.226/Pdt.G/2011/PA.Pspk yang dihadiri oleh kedua belah pihak. Dan mediasi tersebut berhasil dengan pencabutan perkara oleh penggugat.
Baik pihak penggugat dan tergugat sepakat untuk berdamai dibuktikan dengan penandatanganan surat perdamaian. Keberhasilan mediasi ini merupakan mediasi berhasil ke-2 di bulan September ini. Angka ini menambahkan jumlah mediasi berhasil di tahun 2021 dan menambahkan harapan akan bertambahnya jumlah mediasi berhasil berikutnya di sepanjang akhir tahun 2021. (/RN)