logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim Mediator PA Kayuagung Berhasil Damaikan Pasutri

Kayuagung | PA Kayuagung

http://pa-kayuagung.go.id/galeri/hidayat%20lasmini.jpg" >Senyum sumringah tersimpul di wajah suami isteri yang menjadi pihak dalam perkara cerai gugat dengan register nomor 0552/Pdt.G./2015/PA.KAG, setelah sebelumnya antara keduanya kerap terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang sulit untuk dirukunkan kembali sebagaimana yang menjadi alasan isteri sebagai Penggugat mengajukan gugatan cerai cerai terhadap suaminya di PA. Kayuagung. Rona bahagia terpancar dari wajah pasangan suami isteri tersebut seakan pasangan suami isteri yang baru saja melangsungkan akad nikah.

Awak redaktur website PA. Kayuagung coba menelusuri hal ihwal kabar tersebut dengan menemui para pihak di ruang mediasi PA. Kayuagung. Saat ditemui oleh tim redaksi, pasangan suami isteri tersebut menyatakan dengan penuh rasa syukur bahwa antara keduanya telah kembali rukun dan bersatu lagi dalam rumah tangga setelah sebelumnya melalui proses mediasi yang panjang sebanyak 6 (enam) kali, dan antara keduanya sudah saling memaafkan satu sama lain, serta berjanji untuk membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warohmah.

Ditemui secara terpisah, M. Andri Irawan, S.HI mediator yang ditunjuk oleh majelis hakim perkara tersebut, mengamini pernyataan kedua belah pihak tersebut dan berujar “Alhamdulillah, benar antara mereka telah terjadi perdamaian untuk mengakhiri sengketa rumah tangga, dan pihak isteri (baca Penggugat) menyatakan akan mencabut gugatan cerai yang telah didaftarkannya di PA. Kayuagung”.

Saat ditanyakan oleh tim redaksi apa tips and trick keberhasilan memediasi perkara, Andri sapaan mediator perkara tersebut menjawab secara ringkas salah satu keberhasilan dalam memediasi perkara adalah kemampuan mediator dalam mengkomunikasikan masalah dengan para pihak, dan untuk itu yang dibutuhkan mediator tidak hanya memiliki kualifikasi passion semata namun juga mediator harus memiliki sense of love yakni seorang mediator harus memiliki kepekaan dalam menangkap persoalan dan mencari celah yang mungkin bisa dimasuki yang selanjutnya celah tersebut bisa dijadikan peluang untuk berdamai, dan juga seorang mediator harus nothing to lose yang dimaksud dalam memediasi hanya benar-benar ingin membantu para pihak keluar dari permasalahan yang menyelimuti mereka. Bukankah mendamaikan orang yang berselisih atau bersengketa merupakan kewajiban sesama muslim? Faashlihuu bayna akhowaikum.., demikian Andri mengutip ayat Al-Quran yang artinya kurang lebih maka damaikanlah orang-orang yang berseteru diantaramu,  tegas beliau.

Sebagaimana data yang berhasil dihimpun oleh tim redaksi bahwa perkara register nomor 0552/Pdt.G./2015/PA.KAG adalah perkara yang ketujuh yang berhasil didamaikan oleh Andri di tahun 2015 ini, adapun record data perkara yang berhasil didamaikan oleh M. Andri Irawan, S.HI di tahun 2014 dan tahun 2015 sebagai berikut; (red. tim redaksi PA. Kayuagung).

  • Lihat daftar hasil mediasi

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice