Hakim Mediator PA Bontang Berhasil Damaikan Pasutri
Bontang | PA Bontang
Pengadilan Agama Bontang baru-baru ini telah mendamaikan salah satu perkara gugatan perceraian melalui mediasi. Mediasi dilakukan di ruang mediasi Pengadilan Agama Bontang, Rabu (30/11/2016),dengan mediator bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Bontang Uray Gapima Aprianto, M.H. Perkara yang dimediasi no 366/Pdt.G/2016/PA.Botg.
Dalam perkara tersebut pihak perempuan yang mengajukan perceraian atau disebut cerai gugat. dalam perkara ini keinginan istri untuk pisah lebih besar sehingga terjadi proses perdebatan yang panjang dalam mediasi ini, akan tetapi alhamdulilah mediator Uray Gapima Aprianto, M.H berhasil mendamaikan mereka sehingga perkara ini dicabut dan mereka rukun kembali. Ini merupakan mediasi pertama oleh Uray Gapima Aprianto, M.H setelah dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Bontang dan langsung berhasil mendamaikan.
Mediator Uray Gapima Aprianto, M.H saat diwawancarai setelah mendamaikan mengatakan "Pada prinsipnya hati itu bolak-balik, sehingga mediator memunculkan sisi baik mereka dan mengesampingkan yang tidak baik". selain itu keberhasilan ini juga menjadi motivasi untuk mediator lain.
Mediasi ini merupakan bukan hal tabu dalam perkara perceraian. Diatur berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2007 tentang mediasi. Pada praktiknya mediasi ini dilakukan jika salah satu pasangan nikah ada yang tidak setuju untuk bercerai.