logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim Mediator PA Bengkalis Berhasil Menyatukan 2 Hati Yang Renggang Saat Mediasi

Bengkalis|www.pa-bengkalis.go.id

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Tingkat keberhasilan mediasi juga sangat dipengaruhi sikap dan kualitas mediator baik dari kalangan hakim maupun non hakim yang bersertifikat. Alhamdulillah, pada hari Selasa (22/10/19) Hakim Mediator, Khoiriyah Roihan, S.Ag., M.H., yang juga sebagai Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, berhasil mendamaikan para pihak pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Perceraian dengan register perkara Nomor 0407/Pdt.G/2019/PA.Bkls yang terdaftar tanggal 4 Oktober 2019.

Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator memberi nasehat kepada kedua belah pihak. Atas nasehat yang diberikan oleh hakim mediator tersebut, Penggugat dan Tergugat sepakat mengakhirinya dengan kesepakatan damai dan akan membina rumah tangganya bersama Tergugat.

Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan suatu prestasi tersendiri. Semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator Pengadilan Agama Bengkalis.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice