logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim Mediator PA Banjarmasin Berhasil Mediasi Perkara Cerai Gugat

Rabu, 24 Juni 2020. Bertempat di ruang mediasi PA Banjarmasin Hakim Mediator Pengadilan Agama Banjarmasin H. Adarani S.H., M.H.I berhasil kembali mendamaikan sengketa hati pasangan suami istri dalam perkara perceraian yang terdaftar dengan nomor perkara 646/Pdt.G/2020/PA.Bjm.

Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator memberi nasihat kepada kedua belah pihak dan alhamdulillah Penggugat dan Tergugat sepakat mengakhirinya dengan kesepakatan damai. Hasil kesepakatan kedua belah pihak dalam perkara cerai gugat ini tertuang dalam kesepakatan perdamaian, dimana hal-hal yang disepakati tidak terjadinya proses perceraian dan baik penggugat ataupun tergugat bersedia untuk rujuk kembali.

Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau. Semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khusususnya di Pengadilan Agama Agama Banjarmasin.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice