Hakim Mediator PA Banjarmasin Berhasil Damaikan Para Pihak

Banjarmasin | PA Banjaramsin
Rabu, 24 Juli 2019. Hakim Mediator Pengadilan Agama Banjarmasin H. Adarani S.H., M.H.I berhasil kembali mendamaikan sengketa hati pasangan suami istri dalam perkara perceraian yang terdaftar dengan nomor perkara 882/Pdt.G/2019/PA.Bjm.
Bertempat di ruang mediasi PA Banjarmasin Jalan Gatot Subroto Nomor 8, pasangan suami istri ini diberi nasihat dan padangan terkait pentingnya menjalankan bahtera rumah tangga dengan rukun dan harmonis.
Hanya dengan sekali pertemuan oleh Mediator, pasangan suami istri sepakat untuk mengakhiri sengketa dan berjanji akan hidup bersama dalam rumah tangga yang saling menyayangi dan bertanggung jawab.
Selain itu, di akhir sesi istri menyatakan bersedia mencabut perkara yang diajukannya ke pengadilan sebagai bukti bahwa perselisihan mereka berakhir dan kembali menjadi pasangan suami istri, meskipun istri meminta dibuatkan kesepakatan perdamaian agar suami tidak lagi mengulangi perbuatan buruknya kepada istri.
Dengan rasa haru dan bahagia melihat kebesaran hati sang istri yang bersedia untuk mencabut perkaranya, akhirnya pasutri ini saling bersalaman dan meminta maaf serta Mediator menyampaikan Laporan Mediasi Berhasil secara tertulis kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.