Hakim Mediator PA Bangkinang Berhasil Mendamaikan Pasangan yang Akan Bercerai
Bangkinang | PA Bangkinang
Mediasi merupakan penyelesaian perkara secara damai yang sangat tepat, efektif, berkeadilan dan dapat memuaskan para pihak. Mediasi telah menjadi bagian hukum acara perdata yang wajib dilaksanakan oleh pengadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Setiap majelis yang memeriksa perkara perdata wajib memerintahkan para pihak untuk mengikuti upaya damai melalui mediasi dengan didampingi oleh seorang mediator.
Dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Agama Bangkinang antara lain dalam perkara perceraian masing-masing cerai gugat Nomor 630/Pdt.G/2016/PA.Bkn dan cerai talak 656/Pdt.G.2016/PA.Bkn telah memerintahkan kepada para pihak untuk mengikuti proses mediasi, dan para pihak dalam kedua perkara tersebut memilih Drs. H. Bisman, M.HI. sebagai Mediator.
Setelah mendapat surat Penetapan dari Ketua Majelis, Mediator Drs. H. Bisman, M.HI. yang belum cukup sebulan bertugas di PA Bangkinang segera melaksanakan tugas mediasi. Untuk perkara 630/Pdt.G/2016/PA.Bkn, mediasi dilaksanakan sampai 3 kali pertemuan, sedangkan untuk perkara Nomor 656/Pdt.G.2016/PA.Bkn, mediasi hanya dilaksanakan satu kali pertemuan dan Alhamdulillah, berkat izin Allah SWT, suami istri dalam masing-masing perkara tersebut berhasil didamaikan. Ini merupakan kepiawaian hakim mediator memberikan wajengan dalam membungkus nasehat-nasehat. Para pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa dan kembali hidup rukun dan damai dalam rumah tangga sebagai suami istri.
Sehingga hubungan suami istri yang selama ini pecah, melalui mediasi dapat bertaut kembali, hati mereka yang selama ini hancur sekarang sudah bersatu kembali. Semoga kedepan hati mereka tetap bersatu dan rumah tangga mereka diberkahi dan diberi kebahagiaan oleh Allah SWT, bertaut kembali setelah pecah, bersatu lagi setelah berpisah. (Tim IT PA Bangkinang)