logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim Mediator PA Amuntai Kembali Berhasil Damaikan Gugatan Harta Bersama

Selasa, (23/06/2020), Hakim Mediator Pengadilan Agama Amuntai kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam sebuah mediasi pada perkara gugatan harta gono-gini yang berinisial MH dan YN.

Diketahui kedua belah pihak telah bercerai secara resmi di Pengadilan Agama Amuntai dan ingin menyelesaikan pembagian harta bersama, karena mungkin tidak ada titik temu dalam menyelesaikan permasalahan ini sehingga MH sebagai mantan istri dari YN menggugat kembali untuk pembagian harta bersama.

Mediasi tersebut dipimpin oleh Hakim Mediator  Drs. H. Mahyuni, dikenal juga sebagai salah satu Hakim senior di PA Amuntai, beliau berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berlawanan, ini merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi  bapak Drs. H. Mahyuni sebagai Hakim Mediator di Pengadilan Agama Amuntai.

Dalam keberhasilan mediasi tersebut menambah daftar perkara yang berhasil didamaikan oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Amuntai.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice