Hakim Mediator PA Amuntai Kembali Berhasil Damaikan Gugatan Harta Bersama

Selasa, (23/06/2020), Hakim Mediator Pengadilan Agama Amuntai kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam sebuah mediasi pada perkara gugatan harta gono-gini yang berinisial MH dan YN.
Diketahui kedua belah pihak telah bercerai secara resmi di Pengadilan Agama Amuntai dan ingin menyelesaikan pembagian harta bersama, karena mungkin tidak ada titik temu dalam menyelesaikan permasalahan ini sehingga MH sebagai mantan istri dari YN menggugat kembali untuk pembagian harta bersama.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Hakim Mediator Drs. H. Mahyuni, dikenal juga sebagai salah satu Hakim senior di PA Amuntai, beliau berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berlawanan, ini merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi bapak Drs. H. Mahyuni sebagai Hakim Mediator di Pengadilan Agama Amuntai.
Dalam keberhasilan mediasi tersebut menambah daftar perkara yang berhasil didamaikan oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Amuntai.