Hakim Mediator PA Amuntai Damaikan 2 Perkara Dalam Kurun Waktu 1 Minggu

Baru berkiprah di Pengadilan Agama Amuntai, ibu Eny Rianing Taro, S.Ag, M.Sy sebagai WAKA PA Amuntai sudah menunjukan kualitasnya sebagai mediator yang sarat akan pengalaman, terbukti beliau telah berhasil mendamaikan 2 perkara dalam kurun waktu 1 minggu.
2 perkara yang berhasil ibu Eny Rianing Taro, S.Ag, M.Sy membutuhkan 3 kali pertemuan untuk mendamaikan, yang pada mediasi tersebut dihadiri oleh pihak penggugat prinsipal didampingi kuasa hukumnya Gazali Rahman, SH dan pihak Tergugat.
Ibu Eny Rianing Taro, S.Ag, M.Sy dengan kepiawaiannya dalam membujuk orang berdamai menjelaskan tentang mediasi dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melanjutkan atau memenuhi keinginan masing-masing untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, beliau mencarikan solusi yang dapat diterima oleh para pihak dengan memberikan saran-saran agar tercapai kesepakatan damai.
Dalam keberhasilan mendamaikan 2 perkara tersebut menambah daftar perkara yang berhasil didamaikan oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Amuntai. {Hasbullah}