logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim Mediator PA Amuntai Berhasil Mendamaikan Sengketa Harta Bersama dan Nafkah Anak

Amutai | PA Amuntai

Kamis, 01 Desember 2016, Hakim Mediator PA Amuntai yaitu Ibu Dra. Aisyah, MHI berhasil mendamaikan sengketa harta bersama dan nafkah anak, hal ini tentunya mengakhiri perselisihan harta bersama dan nafkah anak yang diajukan oleh Illianti Rosyida melawan Rusmani di PA Amuntai dengan register perkara nomor : 0523/Pdt.G/2016/PA.Amt pada tanggal 24 Oktober 2016.

Dalam sengketa tersebut sebagian besar harta dikuasai oleh Tergugat, hal ini menjadikan ketidakpuasan bagi Penggugat sehingga Penggugat mengajukan Gugatan harta bersama ke PA Amuntai. Namun Ibu Dra. Aisyah, MHI sebagai Mediator Dengan tenang dan sabarnya berusaha meyakinkan kedua belah pihak yang bersengkata dengan siraman-siraman rohani yang menyejukan kedua belah pihak sehingga keduanya mau menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

Jalan damai yang diambil oleh kedua belah pihak yang bersengketa ini merupakan sebuah prestasi bagi mediator-madiator PA Amuntai yang paham dan tenang dalam menyelesaikan perkara melalui mediasi. Dengan keberhasilan mediasi ini mudah-mudahan akan menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator-mediator PA Amuntai untuk membantu para pihak yang berperkara sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di Meja Mediasi tanpa harus diselesaikan di Meja persidangan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice