Hakim Mediator PA Amuntai Berhasil Mendamaikan Sengketa Harta Bersama dan Nafkah Anak
Amutai | PA Amuntai
Kamis, 01 Desember 2016, Hakim Mediator PA Amuntai yaitu Ibu Dra. Aisyah, MHI berhasil mendamaikan sengketa harta bersama dan nafkah anak, hal ini tentunya mengakhiri perselisihan harta bersama dan nafkah anak yang diajukan oleh Illianti Rosyida melawan Rusmani di PA Amuntai dengan register perkara nomor : 0523/Pdt.G/2016/PA.Amt pada tanggal 24 Oktober 2016.
Dalam sengketa tersebut sebagian besar harta dikuasai oleh Tergugat, hal ini menjadikan ketidakpuasan bagi Penggugat sehingga Penggugat mengajukan Gugatan harta bersama ke PA Amuntai. Namun Ibu Dra. Aisyah, MHI sebagai Mediator Dengan tenang dan sabarnya berusaha meyakinkan kedua belah pihak yang bersengkata dengan siraman-siraman rohani yang menyejukan kedua belah pihak sehingga keduanya mau menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Jalan damai yang diambil oleh kedua belah pihak yang bersengketa ini merupakan sebuah prestasi bagi mediator-madiator PA Amuntai yang paham dan tenang dalam menyelesaikan perkara melalui mediasi. Dengan keberhasilan mediasi ini mudah-mudahan akan menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator-mediator PA Amuntai untuk membantu para pihak yang berperkara sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di Meja Mediasi tanpa harus diselesaikan di Meja persidangan.