logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim Mediator PA Amuntai Berhasil Damaikan Pasutri

Amuntai | PA Amuntai

Rabu, 19 April 2017, Hakim Mediator PA Amuntai yaitu Ibu Dra. Aisyah, MHI kembali berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara, setelah sebelumnya berhasil mendamaikan sengketa harta bersama dan nafkah anak.

Berbeda dari perkara yang sebelumnya berhasil beliau damaikan, kali ini perkara perceraian, hal ini tentunya mengakhiri perselisihan kedua belah pihak yang diajukan oleh Mariani di PA Amuntai dengan register perkaraƂ  nomor 0203/Pdt.G/2017/PA.Amt. tanggal 03 April 2017.

Dengan ketenangan dan kecerdasan beliau dalam memberikan nasehat kepada para pihak, yang membuat hati para pihak akhirnya tergerak dan mau mengikuti nasehat beliau dengan cara berdamai dan menghentikan pertikaian rumah tangga mereka.

Keberhasilan ibu Dra. Aisyah, MHI sebagai mediator PA Amuntai dalam mendamaikan para pihak, selain merupakan prestasi bagi beliau tapi ini juga merupakan prestasi bagi kantor PA Amuntai, ini membuktikan bahwa hakim-hakim mediator di PA Amuntai bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas sebagai mediator.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice