Hakim Mediator PA Amuntai Berhasil Damaikan Pasutri
Amuntai | PA Amuntai
Rabu, 19 April 2017, Hakim Mediator PA Amuntai yaitu Ibu Dra. Aisyah, MHI kembali berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara, setelah sebelumnya berhasil mendamaikan sengketa harta bersama dan nafkah anak.
Berbeda dari perkara yang sebelumnya berhasil beliau damaikan, kali ini perkara perceraian, hal ini tentunya mengakhiri perselisihan kedua belah pihak yang diajukan oleh Mariani di PA Amuntai dengan register perkaraĆ nomor 0203/Pdt.G/2017/PA.Amt. tanggal 03 April 2017.
Dengan ketenangan dan kecerdasan beliau dalam memberikan nasehat kepada para pihak, yang membuat hati para pihak akhirnya tergerak dan mau mengikuti nasehat beliau dengan cara berdamai dan menghentikan pertikaian rumah tangga mereka.
Keberhasilan ibu Dra. Aisyah, MHI sebagai mediator PA Amuntai dalam mendamaikan para pihak, selain merupakan prestasi bagi beliau tapi ini juga merupakan prestasi bagi kantor PA Amuntai, ini membuktikan bahwa hakim-hakim mediator di PA Amuntai bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas sebagai mediator.