Rangkasbitung (17/1/23), Hakim Mediator Pengadilan Agama Rangkasbitung, Muhammad Tsabbit Abdullah, S.H., diawal tahun 2023 berhasil melaksanakan mediasi perkara cerai gugat Nomor 84/Pdt.G/2023/PA.Rks dengan hasil berhasil Sebagian dengan kesepakatan. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Rangkasbitung pihak Penggugat masih bersikukuh untuk melanjutkan perceraiannya dengan Tergugat, namun Tergugat bersikap legowo dengan keputusan Penggugat.
Disela-sela pernyataan Penggugat untuk bercerai dengan Tergugat, Penggugat menyampaikan meminta kepada Tergugat dan hakim Mediator untuk mengasuh kedua anak Penggugat dan Tergugat jika terjadi perceraian karena kedua anak tersebut selama ini tinggal dan diasuh oleh Penggugat. Akhirnya atas kesepakatan kedua belah pihak, Tergugat sepakat mengabulkan keinginan Penggugat untuk mengasuh kedua anak tersebut.
Kesepakatan tersebut oleh mediator dicatat dan dituangkan dalam kesepakatan sebagian akibat dari terjadinya perceraian, yaitu kedua anak Penggugat dan Tergugat diasuh oleh Penggugat dengan tidak menghalang-halangi Tergugat sebagai ayah kandung dari kedua anak tersebut untuk memberikan kasih sayang dan mengasuhnya. Kesepakatan Sebagian tersebut kemudian ditantadangani oleh para pihak dan hakim mediator.
penulis: M. Tsabbit Abdullah, S.H.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ptabanten
#mahkamahagungrepublikindonesia
#ditjenbadilag
#ptabanten
#parangkasbitung
#permata
#parangkasmenujuwbk
#parangkasmenujuwbbm