logo web

Dipublikasikan oleh PA Rangkas Bitung pada on .

 

Rangkasbitung (17/1/23), Hakim Mediator Pengadilan Agama Rangkasbitung, Muhammad Tsabbit Abdullah, S.H., diawal tahun 2023 berhasil melaksanakan mediasi perkara cerai gugat Nomor 84/Pdt.G/2023/PA.Rks dengan hasil berhasil Sebagian dengan kesepakatan. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Rangkasbitung pihak Penggugat masih bersikukuh untuk melanjutkan perceraiannya dengan Tergugat, namun Tergugat bersikap legowo dengan keputusan Penggugat.
Disela-sela pernyataan Penggugat untuk bercerai dengan Tergugat, Penggugat menyampaikan meminta kepada Tergugat dan hakim Mediator untuk mengasuh kedua anak Penggugat dan Tergugat jika terjadi perceraian karena kedua anak tersebut selama ini tinggal dan diasuh oleh Penggugat. Akhirnya atas kesepakatan kedua belah pihak, Tergugat sepakat mengabulkan keinginan Penggugat untuk mengasuh kedua anak tersebut.
Kesepakatan tersebut oleh mediator dicatat dan dituangkan dalam kesepakatan sebagian akibat dari terjadinya perceraian, yaitu kedua anak Penggugat dan Tergugat diasuh oleh Penggugat dengan tidak menghalang-halangi Tergugat sebagai ayah kandung dari kedua anak tersebut untuk memberikan kasih sayang dan mengasuhnya. Kesepakatan Sebagian tersebut kemudian ditantadangani oleh para pihak dan hakim mediator.

penulis: M. Tsabbit Abdullah, S.H.

@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ptabanten
#mahkamahagungrepublikindonesia
#ditjenbadilag
#ptabanten
#parangkasbitung
#permata
#parangkasmenujuwbk
#parangkasmenujuwbbm

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice