Suwawa | pa-suwawa.go.id
“Yang muda yang berkarya” ungkapan yang tepat untuk menggambarkan hakim mediator muda Pengadilan Agama Suwawa, Rezza Haryo Nugroho, S.H., pasalnya pada kasus cerai gugat No. 252/Pdt.G/2021/PA.Sww, Beliau berhasil mendamaikan kedua pihak yang akan bercerai melalui mediasi.
Proses mediasi berjalan alot dari awal, dimana kasus cerai gugat tersebut, penggugat bersikeras untuk menggugat cerai tergugat. Pada tanggal 4 Agustus 2021 dilakukan mediasi kedua. Pada mediasi kali ini, hakim mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dan memberikan pandangan terkait perceraian serta bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga. Dengan kerja keras, akhirnya Hakim mediator berhasil mendamaikan kedua belah pihak dengan surat perjanjian. Setelah proses mediasi selesai, Hakim mediator meminta kedua belah pihak untuk bersalaman sebagai tanda damai kedua belah pihak. Semoga untuk kedepannya rumah tangga Penggugat dan Tergugat akan semakin harmonis.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh beliau Bapak Rezza Haryo Nugroho, S.H., menyusul kesuksesan mediasi-mediasi dari hakim mediator Pengadilan Agama Suwawa yang lain. Hal ini tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Suwawa. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator yang lain untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khusususnya di Pengadilan Agama Suwawa.