Tapaktuan | Selasa, 29 Nopember 2022, Hakim Mediator MS Tapaktuan Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H., yang juga sebagai Ketua MS Tapaktuan kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat Nomor : 254/Pdt.G/2022/MS.Ttn yang dilaksanakan di Ruang Mediasi MS Tapaktuan.
Dalam proses mediasi, mediator memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Kemudian Mediator mengupayakan semaksimal mungkin memberi nasihat dan pengertian kepada para pihak tentang manfaat mediasi yang pada akhirnya menemui keberhasilan.
Keberhasilan ini menjadi prestasi bagi MS Tapaktuan, semoga ke depannya lebih banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi.