logo web

Dipublikasikan oleh Sy pada on .

Tapaktuan | Kamis, 24 Februari 2022, Hakim Mediator MS Tapaktuan Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H., yang juga sebagai Ketua MS Tapaktuan kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat nomor : 57/Pdt.G/2022/MS.Ttn yang dilakukan di Ruang Mediasi MS Tapaktuan.

Dalam proses mediasi Hakim mediator mengupayakan perdamaian dengan memberikan nasehat kepada para pihak terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga jika terjadi perceraian, apalagi jika kedua belah pihak sudah mempunyai anak. Alhamdulillah, atas nasehat yang di berikan oleh mediator, kedua belah pihak tercapai kesepakatan bersama dengan ditandatangani akta perdamaian.

Selain itu, dalam beberapa pekan terakhir Hakim mediator MS Tapaktuan juga berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Talak nomor : 50/Pdt.G/2022/MS.Ttn. Ketua MS Tapaktuan mengucapkan semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi Hakim mediator yang lain dan semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator di MS Tapaktuan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice