Tapaktuan | Kamis, 24 Februari 2022, Hakim Mediator MS Tapaktuan Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H., yang juga sebagai Ketua MS Tapaktuan kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat nomor : 57/Pdt.G/2022/MS.Ttn yang dilakukan di Ruang Mediasi MS Tapaktuan.
Dalam proses mediasi Hakim mediator mengupayakan perdamaian dengan memberikan nasehat kepada para pihak terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga jika terjadi perceraian, apalagi jika kedua belah pihak sudah mempunyai anak. Alhamdulillah, atas nasehat yang di berikan oleh mediator, kedua belah pihak tercapai kesepakatan bersama dengan ditandatangani akta perdamaian.
Selain itu, dalam beberapa pekan terakhir Hakim mediator MS Tapaktuan juga berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Talak nomor : 50/Pdt.G/2022/MS.Ttn. Ketua MS Tapaktuan mengucapkan semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi Hakim mediator yang lain dan semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator di MS Tapaktuan.