Tapaktuan | Kamis, 02 Desember 2021, Hakim Mediator MS Tapaktuan Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H., berhasil damaikan para pihak dalam perkara Gugatan Kewarisan Nomor : 270/Pdt.G/2021/MS.Ttn yang dilaksanakan di Ruang Mediasi MS Tapaktuan.
Adapun Objek sengketa pada perkara mencapai milyaran rupiah, tersebar pada 2 provinsi yang berlainan. Objek sengketa terdiri dari sebidang tanah, perumahan, hotel, ruko, 1 mobil dan 1 sepeda motor. Objek sengketa berada di wilayah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Perkara Gugatan Kewarisan yang diajukan oleh Penggugat melalui kuasa hukumnya Advokat Maman Supriadi, S.H.I. yang di daftarkan melalui e-Court pada tanggal 03 Nopember 2021 berhasil mencapai kesepakatan dan berdamai.
Menurut Mediator bahwa perdamaian dapat terwujud karena para pihak menyadari melalui Kuasa Hukumnya untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Para pihak telah sepakat untuk mengakhiri perselisihan diantara para pihak dengan ditandai penandatanganan Akta Perdamaian secara tertulis.
Dengan tercapainya kesepakatan damai dalam perkara ini menjadi suatu kepuasan tersendiri bagi mediator, karena sesungguhnya perdamaian itu adalah keadilan yang sesungguhnya.