logo web

Dipublikasikan oleh Sy pada on .

Tapaktuan | Kamis, 24 Nopember 2022, Hakim Mediator MS Tapaktuan Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H., yang juga sebagai Ketua MS Tapaktuan berhasil mendamaikan para pihak dalam sengketa perkara Waris Nomor : 252/Pdt.G/2022/MS.Ttn yang dilaksanakan di Ruang Mediasi MS Tapaktuan.

Adapun Objek sengketa pada perkara mencapai milyaran rupiah terdiri dari harta tidak bergerak sebidang tanah ditanami tanaman sawit, 3 petak tanah sawah, 6 petak tanah kosong, 8 pintu toko dan harta bergerak satu unit sepeda motor.

Setelah mendapatkan arahan dan nasihat dari Hakim Mediator, akhirnya kedua belah pihak bersepakat mengakhiri sengketanya dengan dituangkan dalam akta perdamaian. Semoga keberhasilan mediasi ini mendapat berkah dari Allah SWT dan kedepannya semakin banyak mediasi yang berhasil dalam mendamaikan para pihak.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice