Tapaktuan | Jumat, 16 September 2022, Hakim Mediator MS Tapaktuan Hj. Murniati, S.H., berhasil memediasi para pihak dalam perkara Harta Bersama nomor : 213/Pdt.G/2022/MS.Ttn yang dilaksanakan di Ruang Mediasi MS Tapaktuan.
Gugatan harta bersama diajukan oleh Penggugat terhadap mantan istrinya sebagai Tergugat. Selama pernikahan Penggugat dan Tergugat memiliki harta bersama yang terdiri dari harta tidak bergerak 6 petak tanah dan bangunan, 3 petak tanah kosong, 4 petak tanah sawah, 4 petak tanah kebun, harta bergerak satu unit mobil Toyota Kijang Innova, satu unit mobil Toyota Yaris, satu unit sepeda motor Yamaha X-MAX, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Mediasi pada hari ini merupakan mediasi lanjutan yang sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 14 September 2022, Alhamdulillah setelah menempuh dua kali pertemuan Hakim Mediator MS Tapaktuan berhasil menyelesaikan sengketa harta bersama dengan kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak dan Mediator MS Tapaktuan.