Tapaktuan | Kamis, 07 Juli 2022, Hakim Mediator MS Tapaktuan Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H., yang juga sebagai Ketua MS Tapaktuan berhasil memediasi perkara harta bersama nomor 151/Pdt.G/2022/MS.Ttn.
Gugatan harta bersama diajukan oleh Penggugat terhadap mantan suaminya sebagai Tergugat. Selama pernikahan Penggugat dan Tergugat memiliki harta bersama yang terdiri dari harta tidak bergerak 3 petak tanah yang ditanami tanaman sawit, sebidang tanah ditanami pohon Durian, sebidang tanah sawah, bangunan rumah permanen berbentuk toko dua lantai dan harta bergerak satu unit mobil Avanza Veloz.
Mediasi pada hari ini merupakan mediasi lanjutan yang sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2022, Alhamdulillah setelah menempuh dua kali pertemuan Hakim Mediator MS Tapaktuan berhasil menyelesaikan sengketa harta bersama dengan kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak didampingi kuasa hukum penggugat, tergugat dan Mediator MS Tapaktuan.