Tapaktuan | Rabu, 02 Maret 2022, Hakim Mediator MS Tapaktuan Muhammad Lukman Hakim, S.Ag., yang juga sebagai Wakil Ketua MS Tapaktuan berhasil damaikan para pihak dalam perkara Gugatan Kewarisan Nomor : 10/Pdt.G/2022/MS.Ttn yang dilaksanakan di Ruang Mediasi MS Tapaktuan.
Adapun objek sengketa pada perkara mencapai ratusan juta rupiah, objek sengketa terdiri dari dua petak tanah kebun, rumah, ruko dan satu unit sepeda motor.
Mediasi pada hari ini merupakan mediasi lanjutan yang sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2022. Dengan kesungguhan mediator memberikan nasehat kepada para pihak, Alhamdulillah masing-masing pihak bersepakat mengakhiri sengketanya dengan dituangkan dalam akta perdamaian. Semoga keberhasilan mediasi ini mendapat berkah dari Allah SWT dan kedepannya semakin banyak mediasi yang berhasil dalam mendamaikan para pihak.