Tapaktuan | Rabu, 13 Juli 2022, Hakim Mediator MS Tapaktuan Hj. Murniati, S.H., berhasil memediasi perkara cerai talak nomor 161/Pdt.G/2022/MS.Ttn.
Dalam proses mediasi Hakim Mediator memberikan nasihat untuk mengemukakan solusi-sulusi yang diinginkan demi tercapainya hasil yang terbaik. Alhamdulillah atas nasihat yang diberikan oleh Mediator, akhirnya pasangan suami-isteri yang semula ingin berpisah bersepakat untuk rujuk kembali dan mempertahankan rumah tangganya.
Semoga dengan berhasilnya mediasi ini diharapkan kedepannya semakin banyak para pencari keadilan yang bisa menyelesaikan perkaranya melalui proses mediasi.