logo web

Dipublikasikan oleh Sy pada on .

Tapaktuan | Rabu, 13 Juli 2022, Hakim Mediator MS Tapaktuan Hj. Murniati, S.H., berhasil memediasi perkara cerai talak nomor 161/Pdt.G/2022/MS.Ttn.

Dalam proses mediasi Hakim Mediator memberikan nasihat untuk mengemukakan solusi-sulusi yang diinginkan demi tercapainya hasil yang terbaik. Alhamdulillah atas nasihat yang diberikan oleh Mediator, akhirnya pasangan suami-isteri yang semula ingin berpisah bersepakat untuk rujuk kembali dan mempertahankan rumah tangganya.

Semoga dengan berhasilnya mediasi ini diharapkan kedepannya semakin banyak para pencari keadilan yang bisa menyelesaikan perkaranya melalui proses mediasi.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice