logo web

Dipublikasikan oleh Sy pada on .

Tapaktuan | Senin, 04 April 2022, Hakim Mediator MS Tapaktuan Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H., yang juga sebagai Ketua MS Tapaktuan berhasil mendamaikan pasangan suami-isteri dalam perkara Cerai Talak Nomor : 96/Pdt.G/2022/MS.Ttn yang dilaksanakan di Ruang Mediasi MS Tapaktuan.

Mediasi dimulai pada pukul 10.00 WIB, Dalam proses mediasi Hakim Mediator berusaha memberikan nasihat kepada pasangan suami-isteri untuk menyelesaikan perkaranya dengan damai. Alhamdulillah atas nasihat yang diberikan oleh Mediator, akhirnya pasangan suami-isteri yang semula ingin berpisah ini pun bersepakat untuk mempertahankan rumah tangganya kembali.

Semoga dengan berhasilnya mediasi ini diharapkan kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi oleh Hakim Mediator MS Tapaktuan.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice