Hakim Mediator MS Tapaktuan Berhasil Memediasi Perkara Cerai Gugat
Tapaktuan | Selasa, 29 Juni 2021, Hakim Mediator MS Tapaktuan Hj. Murniati, S.H., berhasil memediasi para pihak dalam perkara Cerai Gugat Nomor : 168/Pdt.G/2021/MS.Ttn yang dilaksanakan di Ruang Mediasi MS Tapaktuan.
Dalam proses mediasi tersebut, Hakim mediator memberikan nasehat kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya dengan damai. Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, Penggugat mengurungkan niatnya untuk bercerai dengan Tergugat dan menyatakan ingin berdamai dengan berjanji Tergugat tidak mengulangi kesalahannya.
Alhamdulillah tercapai kesepakatan akhir secara damai. Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi dan semoga ke depan semakin banyak mediasi yang berhasil di MS Tapaktuan.