logo web

Dipublikasikan oleh Sy pada on .

Hakim Mediator MS Tapaktuan Berhasil Memediasi Perkara Cerai Gugat

Tapaktuan | Selasa, 29 Juni 2021, Hakim Mediator MS Tapaktuan Hj. Murniati, S.H., berhasil memediasi para pihak dalam perkara Cerai Gugat Nomor : 168/Pdt.G/2021/MS.Ttn yang dilaksanakan di Ruang Mediasi MS Tapaktuan.

Dalam proses mediasi tersebut, Hakim mediator memberikan nasehat kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya dengan damai. Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, Penggugat mengurungkan niatnya untuk bercerai dengan Tergugat dan menyatakan ingin berdamai dengan berjanji Tergugat tidak mengulangi kesalahannya.

Alhamdulillah tercapai kesepakatan akhir secara damai. Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi dan semoga ke depan semakin banyak mediasi yang berhasil di MS Tapaktuan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice