Hakim Mediator MS Tapaktuan Berhasil Damaikan Sengketa Gugatan Pembatalan Hibah

Tapaktuan | Rabu, 14 Oktober 2020 Pukul 10.00 WIB, Hakim Mediator Mujihendra, S.H.I., M.Ag yang juga sebagai Ketua MS Tapaktuan berhasil memediasi para pihak dalam Perkara Gugatan Pembatalan Hibah yang terdaftar di Kapaniteraan MS Tapaktuan dengan Nomor Register 214/Pdt.G/2020/MS.Ttn.
Keberhasilan yang dicapai setelah mediator memberikan nasehat. Alhamdulillah kesepakatan akhir secara damai atas kesadaran dari Para Pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Semoga dengan keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh mediator dapat menjadi penyemangat dan motivasi bagi Hakim mediator di lingkungan MS Tapaktuan.