Hakim Mediator MS Tapaktuan Berhasil Damaikan Sengketa Gugatan Kewarisan

Tapaktuan | Rabu, 02 Desember 2020, Hakim Mediator MS Tapaktuan Mumu Mumin Muktasidin, S.H.I., berhasil damaikan para pihak dalam perkara Gugatan Kewarisan Nomor : 243/Pdt.G/2020/MS.Ttn yang dilaksanakan di Ruang Mediasi MS Tapaktuan.
Perkara Gugatan Kewarisan yang diajukan oleh Penggugat melalui kuasa hukumnya Advokat Maman Supriadi, S.H.I. yang di daftarkan melalui e-Court pada tanggal 13 Nopember 2020 berhasil mencapai kesepakatan dan berdamai.
Menurut Mediator bahwa perdamaian dapat terwujud karena para pihak menyadari melalui Kuasa Hukumnya untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Para pihak telah sepakat untuk mengakhiri perselisihan diantara para pihak dengan ditandai penandatanganan Akta Perdamaian secara tertulis.