Hakim Mediator MS Suka Makmue Kembali Berhasil Mendamaikan Perkara Harta Bersama
|Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue|Rabu, 16 September 2020
Masalah harta bersama seringkali menjadi persoalan pasca perceraian antara mantan suami dan istri. Hal itu pula yang menjadi persoalan bagi “SH” selepas bercerai dengan mantan suaminya “J” untuk kembali ke meja hijau. Sengketa harta gono gini yang diajukan oleh “SH” terhadap “J” dengan register perkara Nomor 12/Pdt.G/2020/MS.Skm. tanggal 24 Juli 2020 akhirnya berakhir damai ditangan Hakim Mediator pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 bertempat di ruang mediasi MS Suka Makmue.
Hal ini tentunya tidak terlepas dari usaha keras Anase Syukriza, S.H.I. selaku Hakim Mediator dan juga dari pihak Tergugat serta Penggugat didampingi oleh Kuasa Hukum dari SATA Lawyers yang juga sangat membantu dan koperatif agar tercapainya keberhasilan dalam perkara gugatan harta bersama ini. Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri dan menyelesaikan perselisihan diantara mereka dengan melakukan pembagian harta bersama secara adil seperti tertuang dalam akta perdamaian.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, merupakan pertama kalinya bagi Anase Syukriza, S.H.I. berhasil memediasi perkara semenjak dilantik menjadi Hakim pada bulan April 2020 lalu. Saat ditemui disela kesibukan, beliau yang akrab dipanggil Pa’ Nas ini mengungkapkan, "keberhasilan mediasi tersebut merupakan kebanggaan tersendiri bagi Saya dan MS Suka Makmue dalam menjalankan tugas dan bisa membantu para pihak sehingga berakhir damai di ruang mediasi. Saya merasa sangat termotivasi agar kedepannya selalu bisa membantu serta memberikan layanan hukum terbaik bagi masyarakat pencari keadilan, sesuai dengan motto saya mayyassara ‘ala mu’sirin, yassarallahu ‘alaihi fiddunnya wal akhirati”, ungkap beliau kepada penulis.
Dalam wawancara terpisah, Kuasa Hukum Penggugat menerangkan, "Kami Said Atah, S.H., M.H., & T. Fitra Yusriwan, S.H., M.H. selaku tim Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Advokat SATA Lawyers, memberikan apresiasi pada Hakim Mediator dan Majelis Hakim atas kesabaran dan kearifannya yang menangani perkara ini hingga berhasil damai. Pengalaman kami, perkara ini merupakan perkara yang proses mediasinya menyita pemikiran lebih, namun pada akhirnya membuahkan hasil dengan adanya kesepakatan untuk berdamai yang kemudian dibacakan dan ditandatangani hari ini dihadapan Hakim Mediator. Hal ini juga membuktikan pelaksanaan Mediasi di MS Suka Makmue sangat efektif dan dapat memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara." (MSSKM-free)