Redelong – Rabu, 20 Agustus 2025, Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, Tiya Ulfa, S.H., berhasil mendamaikan pasangan suami istri yang tengah berperkara dalam perkara Cerai Gugat Nomor 295/Pdt.G/2025/MS.Str. Proses mediasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan ini berlangsung dengan suasana penuh kehati-hatian dan keterbukaan.
Dalam prosesnya, Hakim Mediator memberikan ruang dialog kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan perasaan dan pandangannya masing-masing, serta mengarahkan pada solusi yang mengedepankan kepentingan bersama. Berkat pendekatan persuasif dan komunikasi yang efektif, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan mencabut perkara cerai yang diajukan.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa jalur damai masih menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Selain mencegah putusnya ikatan perkawinan, keberhasilan ini juga mencerminkan peran penting hakim mediator dalam menjaga keharmonisan keluarga sekaligus mengurangi beban perkara di pengadilan.
Dengan keberhasilan mediasi ini, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong menegaskan kembali komitmennya dalam memberikan layanan peradilan yang tidak hanya menekankan aspek hukum, tetapi juga mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang berkelanjutan. (Redaksi-MS.Str)