Hakim Mediator MS Kualasimpang Mediator Berhasil Damaikan Pasutri

Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id.
Mendamaikan para pihak merupakan tugas wajib bagi Hakim di persidangan maupun di luar persidangan, begitu pula dengan Mediasi adalah hal sangat penting, Putusan batal tanpa ada mediasi, jika para pihak hadir dipersidangan.
Dasar hukum mediasi sangat jelas tertuang pada pasal 154 Rbg dan pasal 130 HIR telah mengatur lembaga perdamaian. Hakim wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa, SEMA Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberdayaan lembaga perdamaian dalam pasal 154 Rbg dan pasal 130 HIR, PERMA Nomor 02 tahun 2003 tentang prosedur mediasi di Pengadilan dan PERMA Nomor 01 tahun 2008 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.
Tim redaksi Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, Kamis 3/12/2015 memperoleh informasi bahwa Mursyid Syah, S.Ag, Mediator Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang kembali berhasil mendamaikan para pihak berperkara Nomor 383.Pdt.G/2015 An. Mismaria alias Mismariah binti Panjang (Penggugat) dan Ashari bin Pangat (Tergugat) tanggal 26/11/2015 setelah melalui proses yang cukup melelahkan untuk mencari solusi yang terbaik terhadap rumah tangga mereka.
Salah satu yang dapat menyatukan perselisihan dan pertengkaran pihak Penggugat dan Tergugat adalah semata-mata demi kepentingan 3 (tiga) orang buah hati mereka yang saat ini sedang butuh tempat untuk mencurahkan kasih sayang, tempat berkomunikasi, tempat berlindung.
Hal inilah yang membuat kedua belah pihak berfikir ulang kembali untuk menyelamatkan rumah tangga Penggugat dan Tergugat yang sedang dilanda ujian yang sangat berat karena adanya persoalan-persoalan yang mengganggu kebahagian Penggugat dan Tergugat.
Demi kebahagian anak-anak, semua perbuatan-perbuatan yang merusak rumah tangga agar dihindari dan lakukanlah pekerjaan yang baik-baik sesuai dengan tuntunan agama, sehingga rumah tangga akan bahagia selamanya, dan kalau pun ada permasalahan lagi, coba dibicarakan dengan sebaik-baiknya. Tutur pak. Mursyid.
Keberhasilan mediasi ini bukan hanya mediator yang bersyukur, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara yang mulia Amrin Salim, S. Ag., MA (Ketua Majelis),A. Latif Rusydi Azhari Harahap, S.HI., M.A dan Handika Fuji Sunu, S.HI masing-masing sebagai Hakim Anggota, Hj. Salbiah, S. Ag (Panitera Pengganti), sangat senang karena pihak Penggugat dan Tergugat bisa berdamai kembali dan akhirnya secara lisan di persidangan, Penggugat mencabut perkara yang diajukan, Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya tersebut.
Selamat ya Bapak dan Ibu, semoga bahagia untuk selamanya dan didiklah 3 (tiga) orang anak yang dititipkan Allah SWT kepada saudara berdua, semoga Allah SWT memberikan rezeki yang seluas-luasnya. Amin. Tutur Ketua Majelis. [Pahruddin Ritonga].