Hakim Mediator MS Kualasimpang Berhasil Mendamaikan Para Pihak
Kualasimpang | kualasimpang.ms-aceh.go.id.
Senin, 21/09/2015 Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang melaksanakan sidang perdana perkara Cerai Gugat Nomor 256/Pdt.G/2015/MS-KSG yang terdaftar pada tanggal 12 Agustus 2015 sebagai Penggugat EA dan Tergugat SB. Sebagai Ketua Majelis adalah Pahruddin Ritonga, S.HI, Hakim Anggota A. Latif Rusydi Azhari Harahap, S.H.I., M.A. dan Handika Fuji Sunu, S.H.I., Panitera Pengganti Muhammadan Akhyar, SH.
Pada sidang pertama para pihak dipanggil masuk ke ruang persidangan, kedua belah pihak hadir dan didamaikan oleh Majelis Hakim agar memikirkan kembali gugatannya, pasangan suami isteri itu adalah manusia, tentu yang namanya manusia pasti bersipat salah dan lupa, bukan malaikat yang luput dari kesalahan. Tutur Majelis Hakim.
Kemudian dilanjutkan dengan mediasi dengan Mediator Amrin Salim, S. Ag., MA, Hakim Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang. Amrin Salim, S.Ag,MA. setelah menjelaskan prosedur mediasi dan apa yang harus dilakukan dalam mediasi, kedua belah pihak pun mengikuti mediasi dengan serius tapi santai, kemudian mediator memberikan nasehat kepada Penggugat dan Tergugat betapa pentingnya menjaga keharmonisan dan kebahagian dalam berumah tangga, setiap persoalan pasti ada solusi yang terbaik yang diberikan Allah SWT. Jangan mengambil keputusan ketika masih dalam keadaan emosi, itu tidak tepat, harus dengan kepala dingin, lapangkan dada, mengoreksi kesalahan masing-masing, agar masalahnya dapat diselesaikan dengan baik. Tutur mediator.
Nasehat yang disampaikan oleh mediator, sangat menyentuh bagi Penggugat dan Tergugat, kedua belah pihak menyatakan menerima nasehat dari mediator dan akan berusaha kembali membangun rumah tangganya yang selama ini telah terjadi perselisihan dan pertengkaran, mediator pun membuat surat perjanjian agar lebih mengikat kedua belah pihak tidak mengulangi kesalahan masing-masing, kemudian pada sidang berikutnya tanggal 28/09/2015 Penggugat di depan persidangan menyatakan mencabut perkaranya karena telah berdamai dengan Tergugat.
Majelis Hakim mengucapkan syukur kepada Allah SWT karena telah diberikan petunjuk kepada kedua belah pihak berperkara untuk berbaikan kembali. Kemudian Majelis Hakim melakukan musyawarah dan langsung membacakan penetapan, pencabutan perkara yang diajukan Penggugat dikabulkan.
Setelah ketua Majelis Hakim mengetuk palu 3 x, Penggugat dan Tergugat senyum bahagia menyalami Majelis Hakim dan mengucapkan..terima kasih pak atas bantuannya menyatukan kami kembali..[Pahruddin Ritonga].