logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim Mediator MS Kualasimpang Berhasil Damaikan Dua Pasutri

Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id

Tim redaksi Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang telah menerima laporan dari Hakim Mediator Amrin Salim, S.Ag., MA hari Senin, 23/11/2015 telah berhasil mendamaikan 2 perkara, Cerai Gugat Nomor 346/Pdt.G/2015/PA-Ksg dan Cerai Talak Nomor 351/Pdt.G/2015/PA-Ksg dengan membuat surat perjanjian yang telah ditandatangani kedua belah pihak dan mediator.

Ketua Majelis 2 perkara tersebut adalah Majelis (C3) dengan susunan majelis sebagai berikut : Ketua Majelis Pahruddin Ritonga, S.HI, Hakim Anggota A. Latif Rusydi Azhari Harahap, S.H.I., M.A. dan Handika Fuji Sunu, S.H.I., Panitera Pengganti Anny Suryani, S.Ag.

Kedua belah pihak hadir pada hari dan tanggal yang telah ditentukan Majelis Hakim, Majelis Hakim berupaya mendamaikan kedua belah pihak sekuat tenaga untuk memberikan beberapa opsi kepada para pihak untuk dapat kembali harmonis, maka harus keluar dari permasalahan yang dihadapi saat ini dan menata kembali kehidupan yang baru, demi keutuhan keluarga, karena perdamian itu lebih baik dan lebih mulia disisi Allah SWT dan setiap kali persidangan Majelis Hakim selalu mengingatkan pentingnya untuk berdamai dan menjaga keutuhan keluarga karena yang paling menderita dari perceraian orang tua adalah anak. Tutur Majelis Hakim secara bergantian.

Majelis Hakim lalu menunjuk salah satu Mediator Hakim Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, Amrin Salim, S. Ag., MA untuk memenuhi Perma No. 1 Tahun 2008 Tentang Mediasi, untuk mencari jalan keluar yang terbaik terhadap permasalahan rumah tangga yang sedang goyah, namun kedua belah pihak masih bersikukuh untuk melanjutkan perkara, sehingga perkara berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.   

Sebagai informasi Majelis Hakim telah memeriksa perkara ini sudah sampai kepada tahap pembuktian, agenda selanjutnya adalah untuk mendengar kesimpulan dari kedua belah pihak, Majelis Hakim selalu memberikan ruang yang seluas-luasnya untuk berdamai, Majelis Hakim melihat bahwa antara kedua belah pihak masih ada ruang untuk disatukan kembali, benih-benih cinta pun masih belum seutuhnya pupus, atas izin Allah SWT kedua belah pihak telah menyadari kesalahan masing-masing dan meminta dibuat surat perjanjian antara kedua belah pihak sebagai panduan bagi kedua belah pihak di masa sekarang dan masa yang akan datang agar kesalahan yang sama tidak terulang kembali.  

Majelis Hakim memerintahkan kembali kedua belah pihak untuk menghadap Mediator Hakim Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, Amrin Salim, S.Ag., MA untuk merumuskan format perdamaian yang akan dimuat dalam surat perjanjian..   

Semula mediasi berjalan dengan alot antara kedua belah pihak berperkara, pihak Penggugat terlebih dahulu memberi syarat kepada Tergugat untuk merubah sikap dan tingkah lakunya selama ini yang tidak baik, Tergugat telah berhasil kembali menumbuhkan cinta di hati Penggugat, kemudian Tergugat pun berjanji akan merubah sikap dan tingkah lakunya selama ini serta akan bekerja lebih tekun lagi dan telah pula dibuat surat perjanjian yang telah dituangkan mediator di dalam bentuk surat perjanjian bersama dan siap untuk mematuhinya.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran mediator Amrin Salim, S. Ag., MA yang sungguh-sungguh melaksanakan tugas yang mulia ini, untuk membantu para pihak yang sedang bermasalah dan kembali membentuk keluarga yang bahagia, kedua belah pihak sudah bisa saling menerima dan menutupi kekurangan masing-masing, sehingga sekarang telah terjalin komunikasi yang baik antara kedua belah pihak.

Majelis Hakim mengucapkan terima kasih banyak kepada yang mulia Amrin Salim, S.Ag., MA, semoga Allah SWT membalas semua kebaikan Bapak dan diberikan rezeki yang seluas-luasnya. Amin.

Pada sidang terakhir kedua belah pihak bersalaman, pihak isteri mencium tangan suami dengan penuh mesra dan bahagia karena telah lepas dari masalah yang mereka hadapi dan diakhiri foto bersama dengan Majelis Hakim sebagai dokumentasi. [Pahruddin Ritonga].

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice