logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim Mediator MS Idi Berhasil Damaikan Pasangan Usia Lanjut

Idi | MS Idi

Suatu pagi yang mendung karena diselimuti asap di udara Kabupaten Aceh Timur, tepatnya pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 bertepatan dengan tanggal 15 Muharram 1437 Hijriyah, di dalam ruang mediasi Kantor Mahkamah Syar’iyah Idi berlangsung proses mediasi yang dilakoni hakim mediator bapak Drs. Indra Suhardi, M. Ag. yang tiada lain adalah Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah tersebut, telah berhasil merukunkan pasangan suami istri yang sudah berusia kakek - nenek (usia lanjut).

Pasangan yang sudah sangat ‘uzur itu didamaikan oleh mediator lewat sentuhan dan paradigma agama secara berimbang dengan tidak meninggalkan logika pertimbangan sosiologis.

Pada awalnya si istri bertahan karena sudah menjadi ketetapan hati ingin berpisah, namun dengan kiat-kiat mediator yang sangat mumpuni pada akhirnya kedua pasangan itu luluh dan terjadi penyadaran mendalam yang diiringi tangis dan deraian air mata keinsafan, juga disaksikan oleh kedua anak perempuan mereka yang sudah dewasa yang juga tidak menginginkan terjadinya perpisahan kedua orang tuanya.

Menurut wawancara tim redaksi IT Mahkamah Syar’iyah Idi dengan mediator, hari Rabu boleh disebut hari yang kesekian kalinya terjadi perdamaian antara para pihak yang dimediasi oleh mediator tersebut,  karena tepatnya pada tanggal  6 Mei 2015 yang lalu juga pada hari Rabu Mediator tersebut juga telah berhasil merukunkan pasangan suami istri langgeng kembali dalam bahtera rumah tangganya.

Anak-anak pasangan kakek-nenek yang juga turut hadir di Kantor Mahkamah sangat berterimakasih dan sangat terharu karena kedua orang tuanya yang selama ini telah lebih kurang  9 (sembilan) bulan lamanya tidak saling tegur sapa lagi dan hidup tidak bersama lagi alhamdulillah telah rukun dan sudah saling memaafkan kekhilafan masing-masing yang terlanjur selama ini.

Pada akhir proses mediasi mediator sangat berharap suami istri hidup saling menjaga kehormatan dan kedudukan masing-masing serta menebar rasa kasih dan sayang antara keduanya yang Insya Allah bahtera rumah tangga bapak ibu selamat sampai akhir hayat, begitu nesehat penutup mediator mengakhiri proses damai para pihak tersebut. (Tim Redaksi MS Idi/LKM).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice