Hakim Mediator Mendamaikan Para Pihak Yang Berperkara di PA Mukomuko Kembali Berhasil
Mukomuko – Pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021, telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 214/Pdt.G/2021/PA.Mkm. Proses mediasi dipandu oleh Hakim Mediator, yaitu Bapak Fatullah, S.Ag.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara.
Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihakuntuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 214/Pdt.G/2021/PA.Mkm, berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Bapak Budi Hari Prosetia, S.H.I sebagai Hakim Tunggal, diakhiri dengan damai antara kedua pihak yang berperkara. Dengan harapan kehidupan rumah tangga kedepannya dapat berjalan dengan baik sehingga terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. (Doc.PAMKM)