
Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Senin 31/01/2022 Hakim Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, yakni Muhajjir, S.H.I., M.Ag., menjadi narasumber dalam penelitian yang dilakukan oleh 2 (dua) orang Mahasiswi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, yakni Sindi Rahmadani dan Meida Tania. Adapun yang menjadi judul dari penelitian ini adalah Dasar Pertimbangan Hakim terhadap Menerima Kesaksian Saksi Istifadhah dalam Perkara Istbat Nikah dan Efektivitas Penerapan UU No. 16 Tahun 2019 terhadap Peningkatan Permohonan Dispensasi Perkawinan di Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang.
Bertempat di Ruang Konsultasi Publik Gedung Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, tepat pada pukul 11.00 WIB., Bapak Muhajjir memberikan penjelasan kepada para Mahasiswi, bahwa "Yang menjadi faktor-faktor penyebab masuknya perkara dispensasi kawin antara lain hamil di luar nikah, pergaulan bebas, broken home dan broken marriage." Beliau sangat mengapresiasi penelitian lapangan yang dilakukan oleh para mahasiswi, karena dengan melakukan penelitian langsung ke lapangan maka data yang didapat adalah data langsung dari sumbernya dan bukan hanya sekedar teori.
"Harapannya, dengan dilaksanakannya wawancara yang ini dapat membantu para mahasiswa dan para akademisi untuk berkontribusi terhadap sistem hukum di Indonesia, khususnya pada Provinsi Nangroe Aceh Darussalam" pungkas Dangas Siregar, S.H.I., M.H. selaku Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang.
(Humas/MCL)