Hakim dan PP PA Masohi Ikuti Diskusi Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani Provinsi Maluku

Terlihat Waka PTA Ambon DR., H. A. Mukti Arto, SH., M. Hum., memberikan materi
Masohi | pa-masohi.go.id
Bertempat di aula Pengadilan Tinggi Ambon, Jumat malam 13/6/2013 tepat jam 20.00 WIT, kegiatan diskusi PPHIM digelar. Peserta dari PA Masohi yang hadir adalah KPA Masohi Drs. Mursidin, MH., Hakim PA Masohi Zaenal Ridwan Puarada, SHI., Syarifa Saimima, SHI., Nunung Indarti, SHI, Pansek PA Masohi Drs. Ali Karepesina., Wapan PA Masohi Dra. Alawiah Mony, dan segenap panitera pengganti PA Masohi.
Kegiatan PPHIM turut dihadiri pula oleh KPTA Ambon Drs. H. Jufri Ghalib, SH., MH., serta seluruh hakim dan panitera pengganti Sewilayah PTA Ambon. Pembawa Materi PPHIM yaitu Waka PTA Ambon DR., H. A. Mukti Arto, SH., M. Hum.
Dengan materi diskusi “Itsbat Nikah Dalam Rangka Memberi Pelayanan Hukum dan Keadilan Bagi Masyarakat Muslim”. Permasalahan yang diangkat dalam diskusi diantaranya mengenai apa fungsi akta nikah terhadap akad nikah, bagaimana dengan itsbat nikah poligami, tata cara pemeriksaan dan pencatatan itsbat nikah berdasarkan penetapan/putusan PA/MS.
Suasana Diskusi PPHIM
Diskusi kali ini tentunya belum bisa menjawab semua permasalahan yang ada, untuk itu upgrade diri, terus belajar dan bertanya adalah kunci dari sebuah pengetahuan, Guna mewujudkan kesepakatan sebagai aparatur peradilan, yang akan mewujudkan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat. (Yenni Lestari/Tim TI)