Hakim dan Pegawai PA Pandeglang Antusias Belajar Jurnalistik
Pandeglang | pa-pandeglang.go.id
Pesatnya era media informasi dewasa ini cukup memberikan kemajuan yang signifikan. Media cetak maupun elektronik pun saling bersaing kecepatan sehingga tidak ayal bila si pencari berita dituntut kreativitasnya dalam penyampaian informasi. Tidak mau dikatakan tertinggal di lingkungan Pengadilan Agama Pandeglang sendiri pun mengadakan pelatihan dasar tentang jurnalistik yang bertempat di Ruang Sidang utama Pengadilan Agama Pandeglang, Selasa (29/01/2013).
Tampil sebagai pembicara dalam pelatihan tersebut yakni, Ahsan Dawi dan Abdul Hamid. Acara yang dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai dan hakim di lingkungan Pengadilan Agama Pandeglang cukup hangat dan menarik, dikarenakan peserta acara tersebut tidak hanya dibekali pengetahuan seputar dunia jurnalistik melainkan kita sebagai pegawai birokrasi yang notabene dalam keseharian pekerjaannya bergaul dengan masalah administratif saja. tetapi disini secara tidak langsung para peserta yang bukan dunianya ataupun orang awam di dunia jurnalistik dituntut untuk belajar menulis sebuah berita.
Pengertian jurnalistik itu sendiri tidak hanya ber kaitan dengan aktivitas kepenulisan dan produksi berita. Jurnalistik bisa diartikan sebagai ilmu dan bidang kajian mengenai pengemasan informasi dengan menggunakan media informasi.
Para pelaku jurnalistik dituntut harus mengetahui betul dasar-dasar jurnalistik untuk memilih dan menyampaikan berita, harus pintar dan jeli dalam menentukan mana berita yang layak untuk dipublish atau mana yang tidak. Hal itu ditegaskan oleh Abdul Hamid, ketika memberikan pemaparan materidalam acara pelatihan jurnalistik tersebut.
Seperti halnya pemateri lain dalam acara tersebut, Ahsan Dawi, menyampaikan, di era keterbukaan informasi untuk publik,adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik (good govermance) yang mensyaratkan akuntabilitas, dan transparansi, maka diundangkannya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi untuk publik,
Dan Mahkamah Agung RI sendiri pun mengeluarkan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/I/2011 tentang pedoman pelayanan informasi di Pengadilan Berkaitan dengan transparansi peradilan, keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi.
Adapun berita atau informasi yang diinformasikan di lingkungan peradilan itu sendiri, seperti profil dan pelayanan dasar peradilan, prosedur beracara di pengadilan, biaya penyelesaian perkara, agenda sidang, informasi tentang terkait hak masyarakat, informasi program kerja dan keuangan, ataupun informasi-informasi tentang kegiatan di seputar lingkungan peradilan.
Di akhir kesempatan dalam acara tersebut, Abdul Hamid menyampaikan bahwa menjadi jurnalis gampang-gampang susah. Disebut gampang karena dewasa ini banyak sekolah dan program pelatihan tentang jurnalistik.
Selain itu, tandas Abdul Hamid, yang menjadi jurnalis tidaklah melulu dari lulusan perguruan tinggi jurusan jurnalistik dan ilmu komunikasi semata.
“Siapapun bisa menjadi jurnalis asalkan mengetahui dan memiliki pengetahuan tentang kerja jurnalistik. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah rasa percaya diri yang tinggi yang musti ditanamkan dalam benak jurnalis pemula,” pungkas Abdul Hamid.
(Ricky)