Hakim dan Pegawai PA Cimahi Giat Belajar SIADPA Plus
Cimahi l pa-cimahi.go.id
Mengefektifkan penyelesaian administrasi perkara pada Pengadilan Agama Cimahi berbasis SIADPA Plus menjadi keniscayaan dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
Demikian kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Cimahi Drs. M. Arifin Jauhari, MH dalam acara DDTK SIADPA Plus yang diselenggarakan di kantor PA Cimahi, Jumat (1/3/2013).
Selain dihadiri para hakim, panitera pengganti dan jurusita pengganti, acara ini juga dihadiri petugas Meja I, Meja II dan Meja III.
Hakim PA Cimahi Drs. Waljon Siahaan,SH., MH menjadi penyaji dalam DDTK kali ini. Mantan Ketua PA Cilegon ini menjelaskan perubahan orientasi dan paradigma peradilan agama pasca Reformasi Birokrasi. Ia juga menjelaskan alur penyelesaian perkara tingkat pertama dari mulai pendaftaran sampai pengarsipan berbasis Bindalmin dan SIADPA Plus.
Acara semakin semarak, ketika beberapa karyawan PA Cimahi mempraktekkan cara memasukkan data perkara, registrasi berbasis, sampai pada pengarsipan berkas perkara.
Berdasarkan wawancara tim web PA Cimahi dengan Drs. H. Enas Nasrudin, SH.,MH (Hakim PA Cimahi), Drs. H Saefullah (Pansek) dan juga beberapa Staff Meja I, Meja II dan Meja III, acara DDTK ini disambut baik dan diharapkan bisa dilakukan setiap dua kali sebulan sehingga penguasaan SIADPA Plus semakin bagus dan bahkan diharapkan bisa mengembangkan SIADPA Plus secara mandiri.
Keinginan ini disambut baik oleh Wakil Ketua PA Cimahi. Dalam sesi penutupan DDTK, ia mencanangkan dan meminta kesediaan Drs. Waljon Siahaan, SH.,MH, untuk mengisi DDTK tentang SIADPA Plus, pelayanan informasi dan Standard Operating Procedure (SOP).
[/MT]