Hakim dan Pegawai PA Buntok Diharapkan Dukung WTP
Kiri: Bejo Wiyono, SH. (Panitera/Sekretaris), Kanan: Drs. Hasanuddin, MH. (Ketua PA Buntok)
Buntok | www.pa-buntok.net.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Buntok Nomor: W16/A6/152/KP.02.1/I/2012 tanggal 29 Januari 2013 tentang Rapat Koordinasi Bulanan, Triwulan dan Tahunan Pengadilan Agama Buntok Tahun 2013, Kamis 28 Februari 2013 bertempat di ruang sidang dilaksanakan rapat koordinasi bulanan yang dihadiri oleh seluruh unsur Hakim dan pegawai Pengadilan Agama Buntok.
Acara rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Buntok Drs. Hasanuddin, MH, didampingi Panitera/Sekretaris Bejo Wiyono, SH selaku moderator/pengarah rapat, tepat pukul 08.00 wib acara dimulai dengan pengarahan dari bapak ketua.
Dalam arahannya, Drs. Hasanuddin, MH. menyampaikan hasil ketika beliau melaksanakan koordinasi ke Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya beberapa waktu yang lalu. Diantaranya agar seluruh satker yang ada pada lingkungan Mahakamah Agung pada umumnya dan Pengadilan Agama Buntok secara khusus, agar lebih tertib lagi dalam pengelolaan barang milik negara.
Tampak seluruh pegawai dan Hakim PA Buntok menyimak arahan Ketua PA Buntok
Hal ini merupakan PR (pekerjaan rumah) bagi Mahkamah Agung guna dapat mencapai status Wajar Tanpa Pengecualian. Di samping itu, juga disampaikan adanya wacana pemisahan jabatan antara Panitera dan Sekretaris pada tingkat banding dan pertama yang diperkirakan tidak akan lama lagi dilaksanakan.
Apabila 2 (dua) hal tersebut dapat dilaksanakan, insya Allah status wajar tanpa pengeculian dapat diraih ungkap Magister Hukum Universitas Islam Indonesia ini. Untuk itu, kepada seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Agama Buntok diharapkan mendukung upaya WTP ini melalui peningkatan kinerja masing-masing. Sehingga berbanding lurus dengan hal di atas nantinya diharapkan ada pula kenaikan remunerasi bagi PNS non hakim di seluruh lingkungan Mahkamah Agung.
Hal lain yang juga menjadi arahan ketua, agar dalam hal pengiriman berkas banding ke Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya dapat lebih cermat dan teliti lagi serta mengacu kepada Buku II tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama.
Terakhir beliau memacu kepada seluruh unsur kepaniteraan agar dapat terus menjalankan dan mengupdate pelaporan dalam SIADPA PLUS, karena seluruh aktifitas SIADPA PLUS sekarang selalu dipantau oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya.
Asmuni, S.Ag (Wapan PA Buntok) mengemukakan beberapa masukan kepada unsur pimpinan
Dalam sesi berikutnya, diberikan kesempatan kepada seluruh hakim maupun pegawai untuk bertanya ataupun memberikan masukan guna mendukung seluruh pekerjaan pada Pengadilan Agama Buntok ke arah yang lebih baik lagi. By Hamid.