Hakim DAN Pansek PA Muara Sabak Hadiri Rakor Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
Muara Sabak | pa-muarasabak.go.id
seluruh Hakim Pengadilan Agama Muara Sabak dan Panitera/Sekretaris mengikuti Rapat Koordinasi Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Jambi selama 3 hari mulai rabu s.d jumat, tanggal 18 s.d 20 Desember 2013 bertempat dihotel Wiltop, Jambi.
Hakim PA Muara Sabak Drs. Jaharudin, Muzakkir, SH, Doni Dermawan, S.Ag., MHI, Zakaria Ansori, SHI, MH, Sulistianingtias Wibawanti, SH dan Darul Fadli, SHI, MA menghadiri acara tersebut. Selain Hakim PA Muara Sabak, Pansek PA Muara Sabak Drs. Auza’i, MH juga ikut menghadiri acara yang diadakan akhir tahun tersebut oleh PTA Jambi.
Jelang keberangkatan, Drs. Jaharudin yang merupakan Hakim Senior PA Muara Sabak yang diwawancarai Tim Jurdilaga mengatakan sangat penting mengikuti kegiatan ini dalam rangka peningkatan sumber daya manusia dalam menyelesaian sengketa ekonomi syariah kedepan.
“Lahirnya putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 tentunya membanggakan warga peradilan agama karena mengukuhkan posisi pengadilan agama sebagai satu-satunya lembaga peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah umumnya dan perbankan syariah khususnya, namun dibalik itu ada tantangan tersendiri yang mesti dihadapi aparatur peradilan terutama hakim seiring perkembangan ekonomi syari’ah yang cukup pesat beberapa tahun belakangan ini dengan meningkatkan kapasitas melalui acara yang seperti ini,” ungkapnya.
Drs. Jaharudin juga memberikan apresiasi kepada PTA Jambi yang menyelengarakan acara ini “mudah-mudahan acara ini dapat terus berlangsung karena sangat penting guna peningkatan kualitas SDM dan penyiapan peraturan yang berkaitan dengan sengketa ekonomi syariah”. Tambahnya. (Yudi-Dedy/Jurdilaga PA Muara Sabak-PTA Jambi)
